Adalah program Yayasan memberikan bantuan baik berupa jasa atau dana kepada fakir miskin agar berusaha dan memiliki tambahan moda untuk mengentaskan kemiskinan.
Program ini bersifat hibah namun dibina agar mencapai tujuannya, yaitu hidup mandiri dan tidak lagi menjadi mustahiq zakat.
Termasuk program ini adalah,
1. Modal usaha sejumlah Rp3.000.000 atau Rp5.000.000 atau jumlah lainnya
2. Modal usaha berupa barang atau alat usaha semisal gerobak bekas, alat masak, dan lain sebagainya
3. Modal usaha berupa barang yang bisa jual lagi oleh fakir miskin (produk)
4. Memberikan pelatihan usaha gratis yang dibutuhkan oleh fakir miskin agar lebih efektif dalam berusaha.
5. Memberi lapangan pekerjaan kepada mereka yang belum bisa berwiraswasta.
6. Memberikan insentif modal kepada fakir miskin untuk membebaskan dari riba.