KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

بسم الله الرحمن الرحيم، والحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على عبده ورسوله وأمينه على وحيه وخليله وصفوته من عباده نبينا وإمامنا وسيدنا محمد بن عبدالله، وعلى آله وأصحابه، ومن سلك سبيله، واهتدى بهداه إلى يوم الدين

                Yang kami hormati, para alim ulama, para guru-guru, para tokoh masyarakat, dan hadirin wal hadirat jamaah Shalat Tarawih sekalian yang berbahagia.

                Alhamdulillah, kita ucapkan puji syukur ke hadirat Allah yang telah memberikan nikmat kepada kita semua sehingga kita pada malam hari ini kita bisa berkumpul bersama melaksanakan Shalat Isya dan Shalat Tarawih bersama. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas suri teladan kita Rasulullah Muhammad ﷺ, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang senantiasa istiqamah mengikuti risalah perjuangan beliau hingga akhir zaman.

Hadirin wal Hadirat yang dimuliakan Allah.

                Hukum shalat Tarawih ini adalah Sunnah sebagaimana yang disepakati oleh para ulama. Imam An-Nawwi berkata “yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat Tarawih dan para ulama telah bersepakat bahwa shalat Tarawih itu hukumnya mustahab (dianjurkan)” {{Lihat Syarh Shahih Muslim VI/282}}

                Shalat tarawih yang kita laksanakan pada malam-malam bulan ramdhan ini memiliki berbagai keutamaan yang agung. Keutamaan tersebut berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah.

Keutamaan Pertama:

                Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosa yang telah lalu bagi siapa yang melakukan shalat Tarawih dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dan ridha Allah semata. Bukan karena riya’ dan sum’ah  (ingin dilihat dan didengar amal kebaikannya oleh orang lain) Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut ini:

Dari Abu Hurairah ia berkata Rasulullah ﷺ bersabda

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (yakni shalat malam pada bulan Ramdhan) karena iman dan mengharap pahala dan ridha Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni”

(HR. Bukhari, 37 dan Muslim, 759)

Imam An-Nawawi berkata “Yang dimaksud qiyam Ramdhan adalah shalat Tarawih.”

                Ibnu Mundzir menerangkan bahwa yang dimaskud “pengampunan terhadap dosa-dosa yang telah lalu” dalam hadits ini adalah bias mencakup dosa besar dan dosa kecil.

                Sedangkan Imam An-Nawawi mengatakan bahwa yang dimaskudkan pengampunan dosa disini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil saja. Karena dosa-dosa besar tidaklah diampuni dengan sebab melakukan amal-amal shalih, akan tetapi hanya dengan melakukan taubah nasuha yakni tuabah yang sempurna.

Keutamaan Kedua:

                Orang yang melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah hingga selesai, niscaya akan dicatat baginya pahala sebagaimana orang yang melakukan qiyamul lail semalam penuh. Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut ini:

                Dari Abu Dzar bahwa Nabi ﷺ pernah mengumpulkan keluarga dan para shabatnya, lalu beliau bersabda:

اِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya barangsiapa yang shalat tarawih bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyamul lail satu malam penuh”

(HR. At-Tirmidzi, 806 {{dinyatakan shahih Abu Dawud, 1375 dan Nasa’i, 1605 dan Ibnu Majah, 1327. Dan hadits ini dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi dan Syaik Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no. 447}})

                Pahala ini tidak didapatkan kecuali orang yang shalat bersama imam sampai selesai dari shalat semuanya. Sementara orang yang hanya cukup sebagian shalat kemudian keluar, maka dia tidak berhak mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam hadits ini yaitu ‘Qiyamul Lail’

                Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kalau seseorang shalat di bulan Ramadan bersama orang yang shalat duapuluh tiga rakaat dan mencukupkan sebelas rakaat tidak menyempurnakan bersama imam, apakah prilakunya ini sesuai dengan sunah?

                Maka beliau menjawab, “Yang sesuai sunah menyempurnakan bersama imam. Meskipun shalat dua puluh tiga. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ‘Siapa yang berdiri bersama Imam sampai selesai, dicatat baginya qiyamul lail. Dalam redaksi lain ‘Sisa malamnya’ yang lebih utama bagi makmum adalah berdiri bersama imam sampai selesai. Baik shalat sebelas rakaat atau tiga belas atau duapuluh tiga atau selain dari itu. Ini yang lebih utama untuk mengikuti imam sampai selesai.”{{Selesai Majmu fatawa Ibnu Baz, (11/325).}}

                Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Qiyam Ramadan di dapatkan bagian dari setiap malam seperti setengah atau sepertiganya. Baik hal itu shalat sebelas rakaat atau duapuluh tiga. Mendapatkan shalat qiyam di belakang imam (masjid) desa sampai selesai. Meskipun kurang dari satu jam. Dahulu Imam Ahmad shalat bersama Imam dan tidak keluar kecuali bersamanya. Untuk mengamalkan hadits. Siapa yang ingin pahala ini, maka hendaknya dia shalat bersama imam sampai selesai witir. Baik shalat sedikit maupun banyak. Baik lama atau sebentar waktunya.” {{Selesai ‘Fatawa Syekh Ibnu Jibrin, (9/24).}}

                Kalau dalam masjid di dalamnya ada dua imam, shalat taroweh adalah shalat dua imam sekaligus. Sayangnya bagi orang yang ingin mendapatkan pahala qiyamul lail, agar tidak keluar sampai sempurna imam shalat yang kedua dan keluar darinya.

                Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Siapa yang shalat bersama Imam pertama shalat taroweh kemudian keluar, dan mengatakan saya mendapatkan qiyamul lail dengan nash hadits, karena saya memulai bersama imam dan keluar bersamanya?

                Maka beliau menjawab, “Kalau perkataannya ‘Siapa yang berdiri bersama imam sampai keluar, dicatat baginya qiyamul lail’ itu benar. Akan tetapi apakah dua imam di dalam satu masjid, termasuk masing-masing itu independen. Atau salah satunya adalah pengganti dari yang kedua? Yang nampak itu yang kedua. –bahwa salah satunya adalah pengganti untuk yang kedua dan menyempurnakannya- dari sini, kalau masjid yang di dalamnya ada dua imam, maka kedua imam ini kedudukannya seperti satu imam. Maka seseorang harus tetap sampai imam kedua keluar. Karena kita tahu bahwa imam kedua adalah penyempurna untuk shalat yang pertama.

                “Kalau anda ingin menunaikan shalat tahajud bersama imam kedua, kalau imam pertama witir. Maka anda tambahi satu rakaat agar menjadi dua dua. Kalau anda tidak ingin tahajud di akhir malam, maka witirlah bersama imam pertama. Kalau ditakdirkan anda setelah itu bertahajud, maka genapkan witirnya bersama imam kedua.” {{Selesai secara ringkas. ‘Majmu Fatawa Wa Rosail Ibnu Utsaimin, (13/436).}}

                Selayaknya dalam hal ini, jamaah masjid hendaknya bersepakat bilangan rakaat yang akan dilakukan setiap malam. Dimana sesuai untuk semuanya atau mayoritas. Agar tidak terjadi perpecahan diantara jamaah shalat atau menghalangi sebagian dari pahala. Dimana dia sangat menjadanya kalau sekiranya tidak mempunyai pekerjaan. Kami memohon kepada Allah ta’ala agar menerima kita semua dan menolong kita dalam ketaatan-Nya.

                Demikianlah yang dapat kami sampaikan mudah-mudahan kita bisa mengamalkannya terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangan, wa billåhit taufiq wal hidåyah.

Wassalåmu ‘alaikum wa rahmatullåhi wa barakütuh