Fikih Ringkas Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).

KEUTAMAAN QURBAN

Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad shahih)

Selain hadits di atas, qurban memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:

1. Qurban merupakan Pintu Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT dan bentuk kepatuhan kepada-Nya.  Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 27dan QS: Al Hajj : 34.

2. Ibadan ini Sebagai Saksi Amal di Hadapan dari Allah

Dalam sebuah hadits disebutkan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Juga kelak pada hari akhir nanti, hewan yang kita qurbankan akan menjadi saksi.

3. Meneladani Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam

4. Berdampak Sosial dan Ekonomi. Fakir miskin dan orang yang mampu bisa merasakan makan daging secara bersamaan. Para fakir miskin dibantu qurbannya kaum muslimin yang berkelapangan.

HUKUM QURBAN

Pendapat pertama, hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Berdasarkan hadits,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua, Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dalilnya HR Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih.

Yang jelas, ibadah qurban dianjurkan. Bila mempunyai kelapangan harta, sebaiknya menunaikan syariat ini terhindar dari kewajiban. Bila benar-benar tidak lapang, tidak perlu memaksakan diri, Allah Maha Tahu atas segala hal.

BINATANG YANG BOLEH DIQURBANKAN

Yaitu binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina yang boleh dijadikan hewan qurban. Selainnya, seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. (QS Al-Hajj 34).

Kambing untuk satu orang, boleh juga diniatkan untuk satu keluarga. Sedangkan unta dan sapi untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat.

Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits yang lain,  “Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun.

WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN

Yang paling utama pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha. Boleh juga pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah). Dinukil dari Al-Mughni Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

PEMBAGIAN DAGING QURBAN

Pada dasarnya orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban. Rasulullah SAW bersabda:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Namun demikian, tidak mengapa dan tidak berdosa bila tidak memakan daging qurban. Bisa jadi maslahatnya lebih banyak bila disedekahkan ke luar daerah kita yang memang kekurangan daging qurban. Kadangkala di suatu desa atau RT, sembelihan banyak sekali, daging melimpah ruah, sedang di daerah lain, tidak ada yang qurban sama sekali.

Tidak ada kaidah baku dalam pembagian daging qurban, hal ini bisa merujuk kepada kebiasaan setempat. Wallahu alam.

QURBAN DENGAN BERHUTANG

Qurban dengan cara berhutang terlebih dahulu dibolehkan apabila kita bisa memastikan mampu membayar hutang tersebut atau ada sesuatu yang dijadikan pegangan dalam pelunasan. Berbeda dengan fakir dan miskin yang akan kesulitan membayar hutang. Untuk kasus fakir miskin, lebih baik melunasi hutangnya terlebih dahulu daripada beribadah qurban. [Disarikan dari Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

TANYA JAWAB PRAKTIS SEPUTAR QURBAN

Bernilai pahala sedekah tapi bukan pahala qurban. Karena syariatnya 1 kambing dari 1 orang.

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Sebagaimana penyembelihan aqiqah. Namun, jantan lebih baik karena lebih mahal. Lebih banyak pahala sedekahnya.

Benar. hukumnya makruh bagi yang telah berniat qurban  memotong rambut dan kukunya.

Haram sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Boleh. Ketika berhaji, Rasulullah SAW membawa 100 ekor unta untuk al hadyu (kurban bagi orang yang haji). 63 beliau sembelih sendiri, sisanya diwakilkan kepada Ali. Qurban diqiyaskan dengan hal ini. [Shohih Ibnu Hibban 9 : 327)