Alhamdulillah.
Mahar di dalam Islam itu adalah sebuah hak di antara hak-hak isteri, ia mengambilnya secara penuh dan halal, berbeda dengan apa yang tersebar pada sebagian negara bahwa tidak ada mahar bagi seorang isteri, dalil yang menunjukkan atas kewajiban memberikan mahar kepada seorang wanita banyak sekali, di antaranya adalah:
Firman Allah Ta’ala:
وَءاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
(QS. An Nisa’: 4)
Ibnu Abbas berkata: An Nihlah adalah mahar.
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata terkait pada konteks perkataan para ahli tafsir pada ayat ini:
“Bahwa seorang laki-laki diwajibkan kepadanya membayar mahar kepada wanita dan dengan penuh keridhaan”.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا(20) وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا(21)
“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?, Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.
(QS. An Nisa’: 20-21)
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:
“Jika salah seorang dari kalian akan menceraikan seorang wanita dan menggantinya dengan yang lainnya, maka janganlah mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada wanita pertama, meskipun dalam jumlah yang besar, mahar itu pengganti dari dihalalkannya farjinya, dan karenanya Allah berfirman:
وكيف تأخذونه وقد أفضى بعضكم إلى بعض
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri”.
(QS. An Nisa’: 21)
“Perjanjian yang kuat adalah akad nikah”.
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Abdurrahman bin Auf telah mendatangi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan padanya terdapat bekas kekuningan, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bertanya kepadanya, dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa telah menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar beliau bersabda:
كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
(رواه البخاري (4756)
“Berapa (mahar) yang kamu berikan kepadanya ?”, ia menjawab: “Seberat ¼ dinar emas”. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Adakanlah walimah walaupun dengan satu ekor kambing”.
(HR. Bukhari: 4756)
Mahar itu menjadi hak seorang wanita, tidak diberikan kepada ayahnya, juga yang lainnya tidak boleh mengambilnya, kecuali jika wanita tersebut mengizinkannya, dan dari Abu Sholeh:
“Dahulu seorang laki-laki jika telah menikahkan anak perempuannya, ia mengambil maharnya, lalu Allah melarang yang demikian itu, dan turun ayat وآتوا النساء صدقاتهن نحلة.
(Tafsir Ibnu Katsir)
Demikian juga jika seorang wanita itu merelakan sebagian maharnya untuk suaminya maka ia pun boleh mengambilnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا
(سورة النساء آية (4) )
“Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
(QS. An Nisa’: 4)
Wallahu Ta’ala A’lam