Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam
Ada yang pertanyaan semacam ini.
Saya mempunyai rekening di Bank yang digunakan sebagai penyalurang gaji bulanan, setelah beberapa tahun saldo tabungan saya berbunga. Kami sekeluarga ingin agar bunga tersebut tidak dimanfaatkan. Jika tidak diambil bunga tersebut akan berbunga terus setiap bulan, akhirnya saya dan istri mengambil bunga tersebut dan memberikan kepada kerabat yang kurang mampu berupa barang (bukan makanan atau uang tunai). Bagaimana hukum Islam mengenai hal di atas?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membawakan fatwa dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah:
“Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron.
Beliau rahimahullah menjawab: Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman,
犀利士
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278).
Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla. Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah,
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275)
Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik.Fatwa di atas juga dapat dilengkapi dengan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid berikut. Beliau menjawab pertanyaan orang yang bertanya mengenai hukum menyerahkan riba pada orang yang membutuhkan: Jika ada orang yang beramal dengan riba, lalu dia bertaubat dan berniat untuk membebaskan diri dari harta yang dihasilkan dari riba, maka boleh baginya untuk menyerahkan riba tersebut kepada fakir miskin agar terbebas dari riba tersebut. …
Namun, perbuatan semacam ini tidak dianggap sebagai sedekah karena ingatlah bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyib-thoyib (yang baik-baik) saja. Adapun jika seseorang terus menerus bermuamalah dengan sistem riba, maka hal ini tidak diperbilehkan karena riba adalah dosa besar, mengambilnya berarti telah menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun riba tersebut dia serahkan kepada para fakir miskin. (Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid, 115/1) Itulah jawaban singkat dari pertanyaan di atas. Intinya, jika hasil riba (bunga bank) tersebut belum diambil, maka sebaiknya dibiarkan saja di bank dan hukum hal ini adalah wajib. Namun, jika hasil riba tersebut sudah terlanjur diambil, maka jangan (haram) dimakan untuk diri sendiri, namun sebaiknya diserahkan kepada kerabat yang butuh, pada fakir miskin atau diserahkan untuk kepentingan umum lainnya. Tetapi ingat, semua ini tidak akan dicatat sebagai sedekah, karena Allah hanya mau menerima sedekah dari yang thoyib saja. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. ****
Sumber: https://rumaysho.com/246-cara-pemanfaatan-bunga-bank.html